EDUKASI HUKUM – Banyak pencari kerja yang saking senangnya diterima kerja, langsung tanda tangan kontrak tanpa membacanya. Padahal, status karyawan menentukan masa depan dan hak pesangon Anda.
Di Indonesia, ada dua jenis status karyawan utama: PKWT dan PKWTT. Apa bedanya?
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Ini yang biasa disebut Karyawan Kontrak.
- Durasi: Ada batas waktunya (misal: 6 bulan, 1 tahun, maksimal 5 tahun).
- Masa Percobaan: TIDAK BOLEH ada masa percobaan (Probation). Jika ada, batal demi hukum.
- PHK: Jika dipecat sebelum kontrak habis, perusahaan wajib bayar sisa gaji kontrak.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Ini adalah Karyawan Tetap.
- Durasi: Tidak ada batas waktu (sampai pensiun/meninggal/resign).
- Masa Percobaan: Boleh ada probation (maksimal 3 bulan).
- Pesangon: Jika di-PHK, wajib dapat pesangon, uang penghargaan, dll sesuai UU Cipta Kerja.
Pastikan Anda memegang salinan (copy) surat perjanjian kerja setelah tanda tangan. Itu hak Anda!

0 Komentar